Jakarta, 17 September 2026 — Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI) menghadiri penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Pemanfaatan Candi Prambanan, Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon untuk Kepentingan Keagamaan Umat Hindu dan Umat Buddha Indonesia dan Dunia yang berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah, pemerintah daerah, pengelola kawasan, serta organisasi keagamaan dalam pemanfaatan situs cagar budaya yang memiliki nilai sejarah dan keagamaan bagi umat Hindu dan Buddha.
Hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc., Menteri Agama RI Prof. Dr. H. K.H. Nasaruddin Umar, M.A., Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri Wardhana, B.Sc., Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta KGPAA Paku Alam X, perwakilan Kementerian Kebudayaan RI, perwakilan BP BUMN, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama RI Drs. Supriyadi, M.Pd., Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Prof. Dr. Drs. I Nengah Duija, M.Si., perwakilan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), WALUBI, para tokoh agama, serta anggota Sangha.



Dari jajaran DPP WALUBI, hadir Sekretaris Jenderal DPP WALUBI YM. Bhikkhu Kamsai Sumano Mahathera, Pelaksana Harian DPP WALUBI YM. Bhikkhu Srivisarn Mitngam Mahathera, Wakil Pelaksana Harian DPP WALUBI Ibu Jeanne Widjaja, Koordinator OKK DPP WALUBI Romo Asun Gotama, serta Yoga Sunjaya.
Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan ayat-ayat suci Dhammapada sebagai bagian dari rangkaian pembukaan. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh perwakilan agama Hindu. Rangkaian tersebut menggambarkan suasana kebersamaan lintas agama dalam sebuah agenda kenegaraan yang berkaitan dengan pemanfaatan warisan budaya dan tempat-tempat yang memiliki nilai keagamaan.





Dalam sambutannya, Menteri Agama RI Prof. Dr. H. K.H. Nasaruddin Umar, M.A. menyoroti pentingnya menjaga dimensi spiritual dalam kehidupan masyarakat. Menurutnya, candi dan rumah ibadah memiliki fungsi penting sebagai ruang yang menghubungkan manusia dengan nilai-nilai spiritual. “Bahwa semaju apa pun suatu bangsa tidak boleh melupakan nilai-nilai spiritualitasnya. Dan di sinilah fungsinya rumah ibadah, untuk mengingatkan kembali bahwa kita tidak boleh melupakan dunia spiritual kita,” ujar Menag Nasaruddin.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc., menyampaikan bahwa pemanfaatan candi perlu berjalan beriringan dengan upaya menjaga warisan budaya serta memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar kawasan. “Terus kemudian kita jaga juga warisan budayanya untuk maknanya bisa kita pahami. Kemudian kita jaga juga kemanfaatannya untuk industri pariwisata dan juga kemanfaatannya untuk ekonomi masyarakat sekitar,” ujar Menko Pratikno.




Memasuki agenda utama kemudian memasuki proses penandatanganan Nota Kesepakatan mengenai pemanfaatan empat candi, yakni Candi Prambanan, Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon, untuk kepentingan keagamaan umat Hindu dan umat Buddha Indonesia dan dunia.
Kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya membangun koordinasi antara pemerintah, pengelola kawasan







