Jakarta — Lebih dari seribu peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti WEBINAR SERIES #BATCH 4 HARMONY TALKS bertajuk “Strategi Nasional Pemeliharaan Kerukunan dan Perlindungan Kehidupan Beragama Pasca KUHP Baru” yang diselenggarakan secara daring pada Jumat, 3 Juli 2026. Kegiatan yang diprakarsai Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama RI ini menghadirkan akademisi, praktisi hukum, tokoh agama, dan pemangku kepentingan untuk membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 terhadap kehidupan beragama di Indonesia. Di antara peserta yang hadir terdapat perwakilan DPP WALUBI bersama utusan majelis-majelis agama Buddha yang tergabung dalam WALUBI.
Webinar tersebut juga mendapat dukungan dari Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) Indonesia, sebuah jaringan yang dibentuk pada 2023 dan saat ini beranggotakan sekitar 160 lembaga dan individu. Koalisi yang dikelola melalui Sekretariat Bersama oleh PUSAD Paramadina tersebut berfokus pada penguatan advokasi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Materi mengenai profil dan peran koalisi turut diperkenalkan kepada peserta sebagai bagian dari penguatan jejaring dalam perlindungan hak konstitusional warga negara.
Pembahasan utama webinar mengulas perubahan paradigma yang dibawa KUHP Tahun 2023. Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama, M. Adib Abdushomad, menjelaskan bahwa pengaturan baru tidak lagi hanya berpusat pada perlindungan agama sebagai objek hukum, tetapi diarahkan pada perlindungan kehidupan beragama masyarakat, kebebasan menjalankan agama dan kepercayaan, pencegahan konflik sosial, serta pemeliharaan ketertiban umum. Pergeseran tersebut menjadi salah satu pembaruan penting dalam Bab VII KUHP mengenai Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan.


Dalam paparannya, dijelaskan bahwa KUHP baru memberi perhatian terhadap perlindungan warga negara yang menjadi sasaran permusuhan, diskriminasi, kekerasan, maupun hasutan atas dasar agama atau kepercayaan. Pasal 300 hingga Pasal 305 mengatur larangan perbuatan tersebut sekaligus memberikan perlindungan terhadap kegiatan ibadah, pemimpin ibadah, rumah ibadah, serta benda yang digunakan dalam kegiatan keagamaan.
Akademisi Program Studi Interreligious Studies Universitas Gadjah Mada, Zainal Abidin Bagir, menjelaskan bahwa KUHP ditempatkan sebagai ultimum remedium, yaitu instrumen terakhir dalam penyelesaian perkara pidana. Menurutnya, kehidupan beragama memiliki ruang yang jauh lebih luas dibandingkan hukum pidana sehingga penyelesaian persoalan tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Ia juga menjelaskan bahwa perubahan tersebut dipengaruhi perkembangan hukum nasional, putusan Mahkamah Konstitusi, serta perkembangan norma hak asasi manusia di tingkat internasional.
Paparan lain menguraikan bahwa istilah “penodaan agama” tidak lagi menjadi fokus utama dalam KUHP baru. Sebaliknya, perhatian diarahkan kepada perlindungan setiap orang agar dapat menjalankan agama maupun kepercayaannya secara aman. Perbuatan yang berupa hasutan, permusuhan, diskriminasi, maupun kekerasan berdasarkan agama menjadi sasaran utama pengaturan pidana, sementara diskusi ilmiah maupun penyampaian pandangan yang dilakukan secara objektif tidak termasuk tindak pidana sepanjang tidak mengandung unsur hasutan atau permusuhan.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum juga memaparkan bahwa implementasi KUHP memerlukan sosialisasi yang luas kepada masyarakat, aparatur pemerintah, aparat penegak hukum, serta organisasi keagamaan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran antarwilayah. Pendekatan restorative justice juga dipandang penting dalam penyelesaian perkara tertentu sehingga hukum pidana tetap digunakan secara proporsional sesuai tujuan pembentukannya.
Perspektif penyelesaian konflik turut disampaikan oleh Pdt. Lipiyus Biniluk, M.Th. Menurutnya, pendekatan hukum dan keamanan perlu berjalan berdampingan dengan pendekatan budaya. Tokoh agama memiliki peran sebagai mediator, edukator, rekonsiliator, dan pembentuk opini publik yang dapat membantu mencegah berkembangnya konflik sosial yang membawa isu keagamaan. Dialog, komunikasi, serta pemanfaatan budaya lokal dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga hubungan antarumat di tengah masyarakat yang majemuk.
Forum diskusi juga membahas perlindungan terhadap rumah ibadah. Dalam KUHP baru, tindakan mengganggu, membubarkan pelaksanaan ibadah, menghina pemimpin ibadah, merusak bangunan tempat ibadah, maupun merusak benda yang digunakan dalam kegiatan keagamaan telah diatur secara khusus dalam Pasal 303 sampai Pasal 305. Ketentuan tersebut memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemeluk agama dan kepercayaan dalam menjalankan ibadah sesuai hak konstitusional yang dijamin negara.
Diskusi yang berlangsung selama webinar memperlihatkan bahwa keberhasilan implementasi KUHP 2023 memerlukan dukungan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi keagamaan, hingga masyarakat sipil. Sosialisasi yang berkelanjutan, pendidikan hukum, penyelesaian sengketa melalui dialog, serta penguatan kapasitas lembaga-lembaga yang bergerak di bidang kerukunan menjadi bagian penting dalam menjaga kehidupan beragama di Indonesia.
Bagi peserta dari DPP WALUBI dan majelis-majelis agama Buddha, pembahasan tersebut memberikan pemahaman mengenai perubahan substansi KUHP sekaligus memperluas wawasan mengenai perlindungan hukum terhadap umat beragama, rumah ibadah, serta kebebasan menjalankan keyakinan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.







