Nama Organisasi |
: |
Perwakilan Umat Buddha Indonesia |
Alamat |
: |
Gedung BERCA Lt. 2
Jl. Abdul Muis No. 62 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3518801 – Fax. (021) 3518803 |
Sifat Organisasi |
: |
Sosial Keagamaan |
Bentuk Organisasi |
: |
Wadah kebersamaan organisasi umat Buddha Indonesia yang terdiri dari Majelis-Majelis Agama Buddha, Lembaga Keagamaan Buddha, Dewan Sangha, Badan Kehormatan dan Wadah Kemasyarakatan yang bernapaskan Agama Buddha. |
WALUBI merupakan singkatan dari Perwakilan Umat Buddha Indonesia, WALUBI didirikan di DKI Jakarta berdasarkan Konsensus Nasional Umat Buddha Indonesia pada tanggal 20 Agustus 1998 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya. WALUBI berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan Dewan Pengurus Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perwakilan Umat Buddha Indonesia berazaskan Pancasila dan bertujuan untuk :
- Menghayati, mengamalkan, mengamankan dan melestarikan Agama Buddha, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
- Membina dan mengembangkan kehidupan beragama di kalangan umat Buddha Indonesia sesuai dengan tata cara sekte masing-masing.
- Menghimpun Umat Buddha dalam pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara sebagai perwujudan Dharma Negara.
- Usaha untuk mencapai tujuan, WALUBI berusaha untuk :
- Memberikan bimbingan, penyuluhan dan penerangan tentang Agama Buddha secara berkesinambungan
- Mengayomi segenap umat Buddha di Indonesia, ikut serta memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Meningkatkan kualitas kehidupan umat Buddha dengan memperteguh sradha (keyakinan) dan bakti kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Triratna/Tiratana, berbudi pekerti luhur, berakhlak mulia dan berkemanusiaan yang adil dan beradab, serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
- Meningkatkan kerjasama yang mantap antar umat Buddha Indonesia dalam mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara melalui aksi sosial kemanusiaan sebagai pengamalan Dharma Negara.
|