Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menerima aspirasi dari Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI ) yang dipimpin oleh Ketua Umum WALUBI Dra. S. Hartati Murdaya. Aspirasi tersebut berfokus pada pemulihan Utusan Golongan dalam keanggotaan MPR RI dan amandemen konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Bambang Soesatyo menyambut aspirasi ini dengan penuh perhatian.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada tanggal 13 Oktober 2023 di Jakarta, Walubi menyuarakan keinginan agar Utusan Golongan, yang telah absen sejak perubahan Konstitusi, dapat kembali menjadi bagian dari MPR RI. Selain itu, mereka mengusulkan agar konstitusi UUD NRI Tahun 1945 dikembalikan ke naskah aslinya dan kemudian diamendemen secara adendum tanpa mengubah teks asli.
Usulan sejenis sebelumnya telah diterima oleh MPR RI dari berbagai organisasi kemasyarakatan lain, termasuk PB Nahdlatul Ulama, PP Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia, dan berbagai kelompok masyarakat lainnya.
Menanggapi usulan tersebut, Bambang Soesatyo menjelaskan bahwa MPR RI telah membentuk Forum Aspirasi Konstitusi yang dipimpin oleh Prof. Jimly Asshiddiqie. Forum ini bertujuan untuk memperkuat peran MPR RI dalam menggali aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan UUD NRI 1945. Dengan adanya forum ini, aspirasi masyarakat yang sebelumnya hanya tersalurkan melalui penelitian jurnal, media sosial, dan grup WhatsApp, dapat diserap, dikaji, dan ditindaklanjuti oleh MPR RI.
Bambang Soesatyo juga memberikan penjelasan mengenai sejarah MPR RI, di mana sebelum perubahan Konstitusi, MPR RI terdiri dari anggota DPR RI ditambah dengan Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Namun, pasca perubahan Konstitusi, MPR RI terdiri atas anggota DPR RI dan anggota DPD RI yang dipilih melalui pemilihan umum. Hal ini mengakibatkan “hilangnya” unsur Utusan Golongan dalam kelembagaan MPR RI.
Ia mendukung gagasan mengembalikan Utusan Golongan sebagai bagian dari anggota MPR RI dalam upaya untuk mewakili seluruh aspirasi dan kepentingan rakyat secara komprehensif. Hal ini sesuai dengan pemikiran para pendiri bangsa, yang mendasarkan lembaga perwakilan pada keterwakilan politik, daerah, dan golongan. Dengan demikian, keberadaan Utusan Golongan akan memperkuat kesetaraan peran politik dan menjadi penyeimbang keterwakilan politik yang dipegang oleh DPR RI serta keterwakilan daerah yang ada di DPD RI.
Usulan dari Walubi ini mencerminkan upaya untuk menjaga keberagaman dan keterwakilan yang merata dalam tubuh MPR RI, sehingga kepentingan semua elemen masyarakat Indonesia dapat tercermin dengan baik dalam proses pembuatan kebijakan. Bambang Soesatyo menyatakan bahwa ini adalah amanat dan legasi sejarah yang harus dipertahankan demi keadilan peran politik yang merata dalam negara Indonesia yang plural.